1.
Council
of Europe Convention on Cybercrime
Council
of Europe Convention on Cybercrime merupakan Organisasi yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini
dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. Bedanya dengan
Cyberlaw, Cyberlaw hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki
Cyberlaw. Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan
cybercrime yang berada di Negara Malaysia. Council of Europe Convention on
Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh
dunia. Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana
jarak aturan itu berlaku.
Banyak
orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur.
Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu.
Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum.
Council
of Europe adalah virus yang sangat berbahaya yang termasuk ransomware, yang
telah mulai menyebar di sekitar di awal Februari 2014. Tampaknya virus ini
menyebar dengan bantuan trojan horse baru, yang disebut oleh beberapa vendor
security sebagai Trojan-Ransom. Win32.Linkup. Segera setelah serangan trojan
horse ke komputer ini, ia memodifikasi DNS dan memutus koneksi internet. Selain
itu, ia mulai menunjukkan pesan peringatan berbasis browser, yang mengklaim
bahwa Council of Europe perlu untuk mengkonfirmasi identitas pengguna dan
meminta membayar EUR 0,01 untuk itu. Namun, Anda harus sangat berhati-hati
dengan notifikasi seperti itu karena mereka dapat digunakan untuk mencuri
informasi pribadi Anda dan untuk uang! Dalam hal ini, Anda harus membuang-buang
waktu dan menghapus virus Council of Europe dari sistem. Berhati-hatilah bahwa
Trojan-Ransom.Win32.Linkup juga telah dikaitkan dengan Bitcoin virus!
Bagaimana Council of
Europe virus dapat menginfeksi computer ?
Council
of Europe virus menyebar dengan bantuan trojan horse. Infeksi maya ini telah
didistribusikan secara aktif dengan bantuan email palsu yang biasanya
memperingatkan tentang pembelian yang tidak ada, pembayaran, pajak dan hal-hal
serupa yang bisa membuat orang mengklik link atau men-download lampiran
berbahaya. Namun, kita juga dapat men-download Trojan-Ransom.Win32.Linkup pada
komputer dalam satu berkas dengan perangkat lunak berlisensi. Begitu memasuki
sistem, trojan ini menciptakan salinan tersebut, yang bernama svchost.exe. Hal
ini dilakukan untuk mencoba untuk menyembunyikan infiltrasi karena, seperti
yang diketahui, svchost.exe adalah file yang sah. Setelah selesai, ia memutus
komputer dari koneksi internet dan mulai menunjukkan peringatan berbasis
browser. Jika melihat pesan, yang mengklaim bahwa itu Council of Europe dan
meminta untuk membayar EUR 0,01 untuk memverifikasi identitas, kita harus
mengabaikannya. Selain itu, kita harus mengikuti petunjuk ini :
Bagaimana cara
menghapus Virus Council of Europe ?
Jika virus Council of
Europe memblokir browser, kita harus membunuh proses dengan mengikuti
langkah-langkah berikut :
-
Buka Windows Task Manager dengan
mengklik Ctrl + Alt + Del atau Ctrl + Shift + Esc.
-
Kemudian buka tab Processes dan pilih
‘Show processes from all users’.
-
Cari proses browser Anda dan klik kiri
di atasnya. Jika Anda menggunakan Internet Explorer, kemudian membatalkan iexplore.exe,
Mozilla Firefox – firefox.exe, Google Chrome-chrome.exe, Safari – safari.exe,
Opera – Opera.exe.
- Sekarang klik tombol ‘End Process’ dan
jangan lupa untuk mengkonfirmasi bahwa Anda benar-benar ingin melakukannya.
- Setelah Anda menutup browser Anda yang
terkena, Anda harus men-download, update dan menjalankan program anti-malware
terkemuka. Contohnya seperti SpyHunter, STOPzilla atau Malwarebytes Anti
Malware.
2.
RUU
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE
Ada
beberapa hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di
Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.
Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke
Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang.
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan
teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau
sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya
hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki
oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika
Serikat.
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
- Pasal
5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
- Pasal
7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan
elektronik, dan kontrak elektronik.
- Pasal
8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
- Pasal
9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik.
- Pasal
10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam
dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang
bertransaksi.
- Pasal
11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk
bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan
cap/segel.
- Pasal
12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan
mempertahankan dokumen elektronik.
- Pasal
13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
- Pasal
14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
- Pasal
15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen
elektronik.
- Pasal
16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang
Lainnya :
- Electronic Signatures in
Global and National Commerce Act
- Uniform Computer Information
Transaction Act
- Government Paperwork
Elimination Act
- Electronic Communication
Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Fair Credit Reporting Act
- Right to Financial Privacy Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Anti-cyber squatting consumer
protection Act
- Child online protection Act
- Children’s online privacy
protection Act
- Economic espionage Act
- “No
Electronic Theft” Act
Undang-Undang
Khusus :
- Computer Fraud and Abuse Act
(CFAA)
- Credit Card Fraud Act
- Electronic Communication
Privacy Act (ECPA)
- Digital Perfomance Right in
Sound Recording Act
- Ellectronic Fund Transfer Act
- Uniform Commercial Code
Governance of Electronic Funds Transfer
- Federal Cable Communication
Policy
- Video
Privacy Protection Act
Saran
:
UU ITE boleh disebut
sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia
maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang
sedikit terlewat. Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu
didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan
Menteri, dsb) seperti masalah :
Spamming, baik untuk
email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi,
dsb
Virus dan worm komputer
(masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
Kemudian juga tentang
kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Karena di Amerika, implementasi
Cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas
dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak.
Referensi
:
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyber-law-dan-computer.html
http://anbu-ebov.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyber-law-di-negara2.html
http://www.nttprov.go.id/ntt_09/download/RUU-ITE-FINAL.doc
http://blog.unand.ac.id/ramadani/2010/05/22/analisa-uu-ite/
http://blog.unila.ac.id/nurul170389/files/2009/06/nurul-puspita-dewi-0711011101.pdf
http://cybercrimelaw.net
http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf
jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/…/M04_Komputer+Forensik+Hukum+Indo.ppt
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi.html
http://uchie-kawaii.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar