Kamis, 21 April 2016

Council of Europe Convention on Cybercrime dan RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE

1.      Council of Europe Convention on Cybercrime

Council of Europe Convention on Cybercrime merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. Bedanya dengan Cyberlaw, Cyberlaw hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw. Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia. Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia. Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum.
Council of Europe adalah virus yang sangat berbahaya yang termasuk ransomware, yang telah mulai menyebar di sekitar di awal Februari 2014. Tampaknya virus ini menyebar dengan bantuan trojan horse baru, yang disebut oleh beberapa vendor security sebagai Trojan-Ransom. Win32.Linkup. Segera setelah serangan trojan horse ke komputer ini, ia memodifikasi DNS dan memutus koneksi internet. Selain itu, ia mulai menunjukkan pesan peringatan berbasis browser, yang mengklaim bahwa Council of Europe perlu untuk mengkonfirmasi identitas pengguna dan meminta membayar EUR 0,01 untuk itu. Namun, Anda harus sangat berhati-hati dengan notifikasi seperti itu karena mereka dapat digunakan untuk mencuri informasi pribadi Anda dan untuk uang! Dalam hal ini, Anda harus membuang-buang waktu dan menghapus virus Council of Europe dari sistem. Berhati-hatilah bahwa Trojan-Ransom.Win32.Linkup juga telah dikaitkan dengan Bitcoin virus!

Bagaimana Council of Europe virus dapat menginfeksi computer ?


Council of Europe virus menyebar dengan bantuan trojan horse. Infeksi maya ini telah didistribusikan secara aktif dengan bantuan email palsu yang biasanya memperingatkan tentang pembelian yang tidak ada, pembayaran, pajak dan hal-hal serupa yang bisa membuat orang mengklik link atau men-download lampiran berbahaya. Namun, kita juga dapat men-download Trojan-Ransom.Win32.Linkup pada komputer dalam satu berkas dengan perangkat lunak berlisensi. Begitu memasuki sistem, trojan ini menciptakan salinan tersebut, yang bernama svchost.exe. Hal ini dilakukan untuk mencoba untuk menyembunyikan infiltrasi karena, seperti yang diketahui, svchost.exe adalah file yang sah. Setelah selesai, ia memutus komputer dari koneksi internet dan mulai menunjukkan peringatan berbasis browser. Jika melihat pesan, yang mengklaim bahwa itu Council of Europe dan meminta untuk membayar EUR 0,01 untuk memverifikasi identitas, kita harus mengabaikannya. Selain itu, kita harus mengikuti petunjuk ini :

Bagaimana cara menghapus Virus Council of Europe ?

Jika virus Council of Europe memblokir browser, kita harus membunuh proses dengan mengikuti langkah-langkah berikut :
-         Buka Windows Task Manager dengan mengklik Ctrl + Alt + Del atau Ctrl + Shift + Esc.
-         Kemudian buka tab Processes dan pilih ‘Show processes from all users’.
-         Cari proses browser Anda dan klik kiri di atasnya. Jika Anda menggunakan Internet Explorer, kemudian membatalkan iexplore.exe, Mozilla Firefox – firefox.exe, Google Chrome-chrome.exe, Safari – safari.exe, Opera – Opera.exe.
-     Sekarang klik tombol ‘End Process’ dan jangan lupa untuk mengkonfirmasi bahwa Anda benar-benar ingin melakukannya.
-      Setelah Anda menutup browser Anda yang terkena, Anda harus men-download, update dan menjalankan program anti-malware terkemuka. Contohnya seperti SpyHunter, STOPzilla atau Malwarebytes Anti Malware.

2.      RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE

Ada beberapa hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
  • Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
  • Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
  • Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
  • Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
  • Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
  • Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
  • Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
  • Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
  • Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
  • Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
  • Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
  1. Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
  2. Uniform Computer Information Transaction Act
  3. Government Paperwork Elimination Act
  4. Electronic Communication Privacy Act
  5. Privacy Protection Act
  6. Fair Credit Reporting Act
  7. Right to Financial Privacy Act
  8. Computer Fraud and Abuse Act
  9. Anti-cyber squatting consumer protection Act
  10. Child online protection Act
  11. Children’s online privacy protection Act
  12. Economic espionage Act
  13. “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
  1. Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
  2. Credit Card Fraud Act
  3. Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
  4. Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
  5. Ellectronic Fund Transfer Act
  6. Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
  7. Federal Cable Communication Policy
  8. Video Privacy Protection Act
Saran :
UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) seperti masalah :
Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Karena di Amerika, implementasi Cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak.

Referensi :

http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyber-law-dan-computer.html
http://anbu-ebov.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyber-law-di-negara2.html
http://www.nttprov.go.id/ntt_09/download/RUU-ITE-FINAL.doc
http://blog.unand.ac.id/ramadani/2010/05/22/analisa-uu-ite/
http://blog.unila.ac.id/nurul170389/files/2009/06/nurul-puspita-dewi-0711011101.pdf
http://cybercrimelaw.net
http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf
jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/…/M04_Komputer+Forensik+Hukum+Indo.ppt
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi.html

http://uchie-kawaii.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law-di.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar